Sejarah Perkembangan Organisasi
Penataan organisasi (1947-1948)
Kondisi ekonomi negara yang masih baru, belum cukup untuk membiayai angkatan perang yang besar pada waktu itu. Salah seorang anggota KNIP bernama Z. Baharuddin mengeluarkan gagasan untuk melaksanakan pengurangan anggota (rasionalisasi) di kalangan angkatan perang.
Selain itu, hasil dari Perjanjian Renville adalah semakin sempitnya wilayah Republik Indonesia. Daerah yang dikuasai hanyalah beberapa karesidenan di Jawa dan Sumatera yang berada dalam keadaan konomi yang cukup parah akibat blokade oleh Belanda.
Pada tanggal 2 Januari 1948 Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No.1 Tahun 1948, yang memecah Pucuk Pimpinan TNI menjadi Staf Umum Angkatan Perang dan Markas Besar Pertempuran. Staf Umum dimasukkan kedalam Kementerian Pertahanan di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP). Sementara itu Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh seorang Panglima Besar Angkatan Perang Mobil. Pucuk Pimpinan TNI dan Staf Gabungan Angkatan Perang dihapus.
Presiden mengangkat Komodor Suryadarma sebagai Kepala Staf Angkatan Perang dengan Kolonel T.B. Simatupang sebagai wakilnya. Sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Mobil diangkat Jenderal Soedirman. Staf Umum Angkatan Perang bertugas sebagai perencanaan taktik dan siasat serta berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Sementara Staf Markas Besar Angkatan Perang Mobil, adalah pelaksana taktis operasional.[12]
Keputusan Presiden ini menimbulkan reaksi di kalangan Angkatan Perang. Maka pada tanggal 27 Februari 1948, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No.9 Tahun 1948 yang membatalkan penetapan yang lama dan mengeluarkan penetapan baru. Dalam penetapan yang baru ini, Staf Angkatan Perang tetap di bawah Komodor Suryadarma, sementara itu Markas Besar Pertempuran tetap di bawah Panglima Besar JenderalSoedirman, ditambah Wakil Panglima yaitu Jenderal Mayor A.H. Nasution. Angkatan Perang berada di bawah seorang Kepala Staf Angkatan Perang (KASAP) yang membawahi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU).
Dalam penataan organisasi ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu penataan kementerian dan pimpinan tertinggi ditangani oleh KASAP, sementara mengenai pasukan serta daerah-daerah pertahanan ditangani oleh Wakil Panglima Besar Angkatan Perang.
Untuk menyelesaikan penataan organisasi ini, Panglima Besar Jenderal Soedirman membentuk sebuah panitia yang anggotanya ditunjuk oleh Panglima sendiri. Anggota panitia terdiri dari Jenderal Mayor Susaliy (mantan PETA dan laskar), Jenderal Mayor Suwardi (mantan KNIL) dan Jenderal Mayor A.H. Nasution dari perwira muda. Penataan organisasi TNI selesai pada akhir tahun 1948, setelah Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera, Kolonel Hidajat menyelesaikan penataan organisasi tentara di Pulau Sumatera.[13]
Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat provinsi/daerah. Sampai akhir tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia. kemudian seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan organisasi, pada waktu musyawarah nasional pada tanggal 22 mei 2005 di ciawi bogor para pengurus mendapat tugas untuk membuat aspek legalitas dari Radio Antar Penduduk Indonesia ini menjadi lebih legal menurut hukum negara republik Indonesia, maka dengan dasar itulah pada tanggal 2 agustus 2007 melalui akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N nomor 1 tanggal 2 Agustus 2007 yang juga merupakan anggota dari Radio Antar Penduduk Indonesia dengan Callsign JZ09HOX ini mendaftarkan pengesahan akta nomor 1 tanggal 2 Agustus tersebut kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk disahkan menjadi organisasi yang berbadan Hukum , Pada tanggal 18 juni 2008 dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-59.AH.01.06 tahun 2008 Radio Antar penduduk Indonesia ini resmi menjadi organisasi berbadan hukum yang berbentuk Perkumpulan yang berbadan hukum, dan juga telah diumumkan di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 45 tambahan Berita Negara nomor 62 yang merupakan satu syarat untuk organisasi berbadan hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia.