top of page

3 Kasus Cybercrime di Indonesia dan Cara penanggulangannya

1. Kasus Pencurian Data Nasabah di ATM Bali

WN Bulgaria telah dituntut selama 12 Tahun Penjara atas Pencurian Data Nasabah di ATM Bali, aksa penuntut umum menuntut warga negara Bulgaria, Dimitar Nikolov Iliev, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan atas dakwaan pencurian data nasabah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kuta, Bali.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WN Bulgaria Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pencurian Data Nasabah di ATM Bali", Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan dengan sengaja dan melewan hukum mengakses data komputer atau sistem elektronik dengan cara membobol sistem pengamanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili. Tuntutan itu mempertimbangkan perbuatan yang telah melakukan aksi kejahatan yang merugikan orang lain dengan cara mencuri data nasabah. Adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan disebutkan Iliev melakukan mencuri data nasabah itu bersama temannya Andrey Kolev di ATM 4163 Laksamana, Kuta, Bali, pada 7 Desember 2014. Terdakwa melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu belakang mesin ATM dan melepas pin cover asli, lalu mengganti dengan pin cover yang sudah dipasangi kamera untuk merekam pin nasabah yang sedang bertransaksi. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa terlebih dahulu sudah mempersiapkan kamera, pipa besi, dan alat router ke dalam kamera agar dapat secara cepat memindahkan data nasabah yang sudah dimodifikasi pelaku untuk mengambil uang nasabah. Akibat perbuatan terdakwa, nasabah mengalami kerugian uang ratusan dollar. Korban James Worboys Gais, misalnya, mengalami kerugian sebesar 322 dollar Australia. Adapun korban Jacquelina S Campbell kehilangan 512,25 dollar Australia.

2. Tiga Hacker Retas Ratusan Website di 44 Negara

Tiga mahasiswa yang meretas 600 website di 44 negara telah meraup uang hasil kejahatan sebanyak Rp200 juta. Komplotan hacker ini telah beraksi sejak 2017 lalu. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, ketiga mahasiswa yang meretas 600 website itu meraup mulai dari Rp 50-200 juta."Setiap meretas, mereka meminta uang ke korbannya kalau mau sistemnya dipulihkan kembali. Uang tebusannya bervariasi, tapi bisa sampai Rp50-200 juta. Mereka beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database. Terungkapanya aksi mereka itu setelah polisi menerima informasi dari FBI tentang adanya puluhan sistem di 44 negara rusak. Dalam pengembangan, ternyata bukan hanya 600 website saja yang diretas melainkan ada sebanyak 3.000 sistem IT yang jadi sasaran hacking mereka. "Kita kerja sama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulanan berdasarkan informasi dari FBI itu, ternyata lokasinya itu di Surabaya.

3. Polda Jabar Ungkap 77 Kasus Cyber Crime Sepanjang 2015

Sepanjang 2015 ini Polda Jabar sukses mengungkap 77 kasus cyber crime. Jenis perkaranya didominasi penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Ada 124 kasus cyber crime yang kami tangani. Jumlah diselesaikan 77 kasus dengan 77 tersangka, semuanya sudah dilimpahkan ke pengadilan, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhan Deny di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/12/2015). ragam modus kejahatan cyber diungkap itu antara lain soal pornografi atau kesusilaan, pencemaran nama baik, pemerasan, penipuan, sebar rasa kebencian dan pencurian identitas dalam sistem elektronik. Kebanyakannya kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Mayoritasnya terjadi di media sosial Facebook. Lebih lanjut dia menuturkan, pihaknya mengaku mengalami kendala mengungkap sisa 47 kasus cyber crime lainnya. Namun begitu, Wirdhan dan anak buahnya tetap berusaha mengusut tuntas.

Penanggulangan dan Peranan Kepolisian Indonesia Menghadapi Ancaman Keamanan Cyber di Asia Tenggara

Kemunculan dan berkembangnya berbagai macam teknologi baru yang berhubungan dengan komputer menyebabkan ancaman dan kerentanan baru yang harus dihadapi. Konsekuensinya adalah bagaimana meningkatkan kemampuan keamanan cyber secara efektif dan efisien. Dalam tulisan ini penulis menjelaskan pentingnya kerjasama internasional di bidang Hubungan Internasional dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan internasional/transnasional dan pengembangan kapasitas institusi kepolisian. Terutama dalam pengembangan kemampuan cyber defense yang dikelola oleh Kepolisian Indonesia bersama negara anggota ASEAN. Ini bertujuan untuk menghadapi ancaman keamanan cyber dan mekanisme pengambilan keputusan dalam sinergi kerjasama antar kepolisian masing-masing negara ASEAN yang dapat diadopsi melalui platform regional untuk penguatan kemananan cyber di kawasan Asia Tenggara. Penulis menggunakan konsep kerjasama internasional dan sekuritisasi sebagai landasan analisa, konseptualisasi kerjasama internasional menjelaskan mengenai motivasi, tujuan serta keuntungan dan kekurangan yang ada dalam organisasi, sekuritisasi digunakan menjelaskan kemunculan fenomena baru. Keamanan cyber menjadi ancaman bagi keberlangsungan eksistensi negara.

bottom of page